IbnuBaththal berkata, "Ayat yang dimaksud adalah ayat dalam surah an-Nisaa'. Alasannya, ayat tentang tayammum dalam surah al-Maa'idah disebut juga dengan ayat wudhu, sedangkan dalam ayat surah an-Nisaa' tidak disebutkan tentang wudhu sama sekali. Dengan ini maka jelaslah pengkhususan ayat an-Nisaa' ini sebagai ayat tayammum.".
Penyempurnaan Agama dan Nikmat Wilayah “Pada hari ini telah Kusempumakan untukmu agamamu, Kulengkapi nikmat-Ku bagimu dan Kurestui Islam sebagai agamamu” Ayat ini turun di Ghadir Khum ketika Nabi SAW mengangkat tangan Imam Ali untuk memproklamirkan kepemimpinannya di depan kurang lebih 150 ribu hadirin saat itu. Nabi SAWW menyampaikan hal ini setelah melaksanakan haji Wada', dan ketika itu Nabi SAWW bersabda Barangsiapa menjadikan aku pemimpinnya, maka Ali adalah pemimpinnya. Ya Allah, tolonglah orang yang menolongnya dan musuhilah orang yang memusuhinya... " Selanjutnya Umar bin Khattab mengucapkan selamat kepada Imam Ali seraya berkata“Selamat, selamat atasmu wahai putra Abu Thalib, engkau telah menjadi pemimpinku dan pemimpin setiap yang mukmin dan mukminah”. Riwayat tersebut dan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya terdapat dalam kitab-kitab berikut Tanzīl, karya Al-Haskani, juz 1, hal. 157, hadis ke 211, 212, 213, 214, 215, 250, cetakan pertama, Beirut. AI-Imam Ali bin Abi Thalib, dalam Tarikh Dimasyq, karya Ibnu Asakir Asy-Syafi'i, juz 2, hal. 75, hadis ke 575, 576, 577, 578, 585, cetakan pertama, Beirut. Ali bin Abi Thalib, karya Ibnu Al-Maghazili Asy-Syafi'i, hal. 19, hadis ke 24, cetakan Tehran. Baghdad, karya Al-Khatib Al-Baghdadi, juz 8, hal. 290, cetakan As-Sa'adah, Mesir. Mantsūr, karya As-Suyuthi, juz 2, hal. 259, cetakan pertama, Mesir. As-Suyuthi, juz 1, hal. 31, cetakan tahun 1360 H.; juz 1, hal. 52, cetakan Al-Masyhad Al-Huseini, Mesir. karya Al-Kharazmi Al-Hanafi, hal. 80, cetakan Al-Haidariyah. Khawwāsh, karya As-Sabth bin Al-Jauzi Al-Hanafi, hal. 30, cetakan Al-Haidariyah. Ibnu Katsir, juz 2, hal. 14, cetakan pertama, Mesir; juz 3, hal. 281, cetakan Bulaq. Husein, karya Al-Kharazmi Al-Hanafi, juz 1, hal. 47, cetakan Mathba'ah Az-Zahra'. Mawaddah, karya Al-Qundusi Al-Hanafi, hal. 115, cetakan Istambul; hal. 135, cetakan Al-Haidariyah. Simthain, karya Al-Hamwini, juz 1, hal. 72, 74,315, cetakan pertama, Beirut. Al-Ya'qūbī, juz 2, hal. 35, cetakan Al-Haidariyah. 14; Tarikh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i, juz 5, hal. 210. Haqq, karya At-Tustari, juz 6, hal. 106. Ma'ānī, karya Al-Alusi, juz 6, hal. 55, cetakan Al-Muniriyah. wan Nihāyah, karya Ibnu Katsir, juz 5, hal. 213; juz 7, hal. 347, cetakan Kairo. Adapun riwayat dari jalur Syi'ah, silahkan rujuk Al-Bihār, karya Al-Majlisi, juz 38, bab 52, cetakan baru.
izroilmalaikat pencabut nyawa 2.2 apk download for android. tale of life complete removal izroil angels
Latin dan Terjemahan Surat Al Ma’idah Ayat 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ḥurrimat alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Asbabun Nuzul Surat Al Ma’idah Ayat 3 Ibnu Mandah meriwayatkan dalam kitab ash Shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah. Lalu saya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu Allah menurunkan firman-Nya tentang pengharaman bangkai QS. Al Maidah 3, maka panci itu pun saya tumpahkan.” Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia Surat Al Ma’idah Ayat 3 Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan. Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah alAn’a m/6 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati. Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata “lakukan”,” jangan lakukan”, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu. Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, yaitu Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar babi, termasuk semua anggota yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya. Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, “Allah mewajibkan berbuat baik ihsan atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya.” Riwayat Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan.Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka’bah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah. Selanjutnya diterangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan “Amarani rabbi” Tuhanku telah menyuruhku, anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan “Nahani rabbi” Tuhanku melarangku, sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Ka’bah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Ka’bah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua raka’at. Kalau undian biasa qurah yang tidak mengandung kefasikan atau tahayul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qurah undian. Selanjutnya diterangkan bahwa pada haji wada’ orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama Islam. Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah. Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia. Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis. Umar menjawab, “Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya.” Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu Riwayat Ibnu Jarir dan Harun bin Antarah dari ayahnya . Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar. Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna, walaupun segala persoalan belum dirinci, tetapi telah cukup sempurna dengan berbagai prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi. Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sumber Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia Versi OnlineJalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani. AsbabulNuzul Al-Maidah 51 Menurut Al-Baghawi. Memahami konteks turun ayat, atau lazim disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada masa itu saja. Terkait Surah Al

Asbabun Nuzul 24 an-Nur 3.“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” QS 24 an-Nur3.Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Ummu Mahzul, seorang wanita pezina, akan dikawini oleh seorang shahabat Nabi saw, Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina haram dikawini kecuali oleh pezina lagi atau orang yang musyrik. [diriwayatkan oleh an-Nasa’i yang bersumber dari Abdullah bin Umar].Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Mazid biasa mengangkut barang dagangnya dari al-Anbar ke Mekah untuk dijual di sana. Ia bertemu kembali dengan kawannya, seorang wanita bernama Anaq wanita pezina. Mazid meminta izin kepada Nabi saw, untuk mengawininya. Akan tetapi beliau tidak menjawabnya, sehingga turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3. Rasulullah saw, bersabda “Hai Mazid! Seorang pezina tidak akan mengawini kecuali pezina pula. Oleh karena itu janganlah engkau menikah dengannya.”[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan al-Hakim dari Hadits Amr bin Syu’aib, dari bapaknya yang bersumber dari datuknya]Dalam riwayat lain, dikemukakan ketika Allah mengharamkan zina di sekitar mereka banyak wanita pezina yang cantik-cantik. Berkatalah orang-orang pada saat itu “Janganlah dibiarkan mereka pergi, dan biarkanlah mereka kawin.” Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. [Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang bersumber dari Mujahid].

SuratAl Maidah adalah surat kelima dalam Alquran. Al Maidah termasuk golongan surat Madaniyah dan memiliki 120 ayat. Di antara 120 ayat, salah satunya dikhususkan untuk membahas soal pernikahan, tepatnya pada ayat 5. Pernikahan yang dibahas dalam surat Al Maiday ayat 5 adalah pernikahan seorang Muslim dengan yang berbeda agama.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿٣﴾ ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan azlam anak panah, karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 3 Sebab Turunnya Ayat Ibnu Mandah meriwayatkan dalam kitab ash-Shahaabah, dan Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah. Lalu saya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu Allah menurunkan firman-Nya tentang pengharaman bangkai, maka panci itu pun saya tumpahkan.” AsbabunNuzul Surat Ali Imran Ayat 31. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir mengetengahkan tiga asbabun nuzul Surat Ali Imran ayat 31 ini. Baca juga: Surat Al Maidah Ayat 48. 3. Allah Maha Pengamun lagi Maha Penyayang. Ayat ini ditutup dengan dua asmaul husna; Surat Al Maidah ayat 3 adalah ayat tentang kesempurnaan Islam. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan Surat Al Maidah ayat 3. Surat Al Maidah المائدة termasuk madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah. Ayat 3 ini merupakan ayat terakhir yang turun dalam masalah hukum. Sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Setelahnya tidak turun ayat hukum lagi hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Daftar isiSurat Al Maidah Ayat 3 Beserta ArtinyaAsbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 3Tafsir Surat Al Maidah Ayat 31. Larangan makam makanan haram2. Larangan mengundi nasib3. Keputusasaan orang-orang kafir4. Kesempurnaan Islam5. Hukum keterpaksaaanKandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Surat Al Maidah Ayat 3 Beserta Artinya Berikut ini Surat Al Maidah Ayat 3 dan artinya dalam bahasa Indonesia حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ArtinyaDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 3 Surat Al Maidah ayat 3 ini turun pada hari Arafah saat haji wada’ dan sesudahnya tidak turun lagi ayat mengenai halal dan haram. Asma binti Umais menceritakan, “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam haji tersebut haji wada’. Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah karena beratnya wahyu yang sedang turun ….” Pernah seorang Yahudi berkata kepada Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya engkau biasa membaca ayat dalam kitabmu, seandainya hal itu diturunkan kepada kami orang-orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari itu sebagai hari raya.” “Ayat apakah itu?” Orang Yahudi tersebut lantas membaca firman-Nya الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, Umar berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui ayat ini diturunkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada sore hari Arafah yang jatuh pada hari Jum’at.” Demikian jawaban cerdas Umar yang Yahudi itu sebelumnya tidak tahu. Sore hari Arafah artinya menjelang Idul Adha yang merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Demikian pula hari Jum’at merupakan hari raya pekanan umat Islam. Baca juga Ayat Kursi Tafsir Surat Al Maidah ayat 3 disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar bisa terhimpun banyak faedah yang kaya khazanah tetapi ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. 1. Larangan makam makanan haram Poin pertama dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah larangan memakan makanan haram. Apa saja makanan haram itu? حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Yang pertama adalah al maitah الميته yang berarti bangkai. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. HR. Ibnu Majah; shahih هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih Yang kedua adalah ad dam الدم yaitu darah. Semua darah haram kecuali hati dan limpa sebagaimana hadits di atas. Ketiga, lahmul khinzir لحم الخنزير yaitu daging babi. Ibnu Katsir menjelaskan, babi haram bukan hanya dagingnya tetapi juga lemak, kulit, dan seluruhnya organnya. Keempat, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Ibnu Katsir menjelaskan وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Misalnya nama berhala atau taghut. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tidak membaca basmalah dengan sengaja atau lupa. Kelima, al munkhaniqah المنخنقة yaitu hewan yang tercekik. Baik disengaja dicekik maupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati. Keenam, al mauquudzah الموقوذة artinya hewan yang mati karena dipukul dengan benda berat yang tidak tajam. Ketujuh, al mutaraddiyah المتردية artinya hewan mati terjatuh. Misalnya jatuh dari atas bukit. Kedelapan, an nathiihah النطيحة artinya hewan yang mati karena ditanduk hewan lainnya. Kesembilan, hewan yang mati karena diterkam binatang buas seperti singa, harimau, serigala atau anjing liar. Kecuali jika hewan yang diterkan itu masih hidup dan sempat disembelih, ia menjadi halal. Ini juga berlaku untuk al munkhaniqah, al mauquudzah, al mutaraddiyah, dan an nathiihah. Jika mereka masih hidup dan sempat disembelih, menjadi halal. Kesepuluh, binatang yang disembelih untuk berhala. Misalnya binatang yang dijadikan qurban untuk berhala, jin, dan sejenisnya. Baca juga Surat Al Waqiah 2. Larangan mengundi nasib Poin kedua dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah larangan mengundi nasib dengan anak panah. وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Azlam أزلام adalah bentuk jamak dari zulam yang artinya anak panah. Dulu di masa jahiliyah, orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah. Satu anak panah bertuliskan “lakukanlah.” Anak panah kedua bertuliskan “jangan lakukan.” Dan anak panah ketiga tidak bertuliskan apa pun. Tiga anak panah itu lalu dikoco. Jika keluar anak panah “lakukanlah” maka ia harus mengerjakan apa yang ia maksud tersebut. Jika yang keluar adalah anak panah bertuliskan “jangan lakukan” maka ia tidak boleh mengerjakan apa yang ia maksud. Dan jika yang keluar adalah anak panah yang tidak bertuliskan apa pun, ia harus mengulangi undiannya. Berdasarkan ayat ini, haram pula mengundi nasib dengan dadu dan alat yang semisal. Karena secara esensi semua itu termasuk azlam yang merupakan kefasikan. Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, semua keharaman yang disebutkan sejak awal ayat ini adalah kefasikan. Islam melarang mengundi nasib dengan anak panah dan segala sarana semacamnya. Apabila seorang muslim bimbang dalam suatu urusan atau ragu-ragu hendak memilih yang mana, ragu-ragu mau mengerjakan sesuatu atau tidak, Islam mensyariatkan shalat istikharah. 3. Keputusasaan orang-orang kafir Poin ketiga dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah keputusasaan orang-orang kafir dan bagaimana orang beriman menghadapi mereka. الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Ayat ini turun saat haji wada’. Saat itu umat Islam telah meraih kemenangan demi kemenangan yang gemilang. Makkah telah futuh, bahkan Romawi pun takut berhadapan dengan kaum muslimin pada Perang Tabuk. Tidak ada kekuatan di jazirah Arab yang berani berhadapan dengan kekuatan Islam. Orang-orang kafir yang tadinya ingin mengalahkan Islam, mereka telah putus asa. “Mereka telah putus asa untuk dapat membatalkan, mengurangi, atau mengubah Islam. Allah telah menetapkan kesempurnaan untuknya, dan mencatat keabadian baginya,” kata Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. “Kadang-kadang mereka dapat mengalahkan kaum muslimin dalam suatu peperangan atau suatu waktu, tetapi mereka tidak akan dapat mengalahkan Islam.” Karenanya, jangan takut kepada orang-orang kafir. Hanya takutlah kepada Allah Azza wa Jalla. Baca juga Surat Al Kafirun 4. Kesempurnaan Islam Poin keempat dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah kesempurnaan Islam. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Inilah nikmat terbesar. Allah menyempurnakan agama Islam. Agama yang sempurna tidak butuh agama lainnya. Agama yang Allah ridhai sedangkan agama-agama yang lain tidak mendapat ridha-Nya. Maka terimalah Islam sebagai agama karena sesungguhnya Islam adalah agama yang Allah sukai dan Allah ridhai. Setelah turunnya ayat kesempurnaan Islam ini, sudah tidak ada lagi ayat tentang halal haram yang turun. Karenanya Surat Al Maidah ayat 3 ini dikenal sebagai ayat terakhir yang turun tentang halal haram. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, sempurnanya Islam di sini adalah secara keseluruhan. Baik berkenaan dengan tuntunan aqidah, cara beribadah, menegakkan syariat, muamalat, hingga munakahat. Karenanya Umar menangis ketika ayat ini turun. Sebab ia menyadari bahwa tugas Rasulullah telah selesai dan telah dekat masanya beliau dipanggil oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan benar, 82 hari kemudian Rasulullah wafat. Ayat ini demikian luar biasa hingga orang Yahudi mengatakan seandainya ayat ini turun kepada mereka, hari turunnya ayat ini akan dijadikan sebagai hari raya. Mereka tidak tahu, bahwa hari turunnya ayat ini memang telah menjadi hari raya. Ayat ini turun pada hari Jumat, sore hari Arafah. Hari Arafah merupakan rangkaian hari raya idul adha. Hari Jumat juga merupakan hari raya pekanan bagi umat Islam. Baca juga Surat Al Falaq 5. Hukum keterpaksaaan Poin kelima dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah hukum keterpaksaan. فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Haramnya kesepuluh makanan di atas, dikecualikan bagi orang-orang yang terpaksa. Yakni dalam kondisi darurat yang hanya bisa mendapatkan makanan itu misalnya bangkai. Yang jika ia tidak memakannya ia bisa meninggal. Maka dalam kondisi seperti itu, ia tidak berdosa memakan sekadar untuk bertahan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca juga Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Berikut ini adalah isi kandungan Surat Al Maidah ayat 3 Pengharaman hewan yang disembelih atas nama selain hewan yang mati hewan yang mati terpukul benda hewan yang mati hewan yang mati tertanduk binatang hewan yang disembelih untuk yang tercekik, terpukul, terjatuh, dan tertanduk bisa halal jika masih hidup dan sempat mengundi nasib dengan anak panah maupun metode yang dilarang oleh Allah adalah kafir telah berputus asa untuk mengalahkan kaum boleh takut kepada orang-orang untuk takut dan taqwa kepada Allah telah menyempurnakan agama-Nya, maka Islam adalah agama yang terbesar adalah nikmat adalah agama yang Allah ridhai. Selain Islam, Allah tidak memberikan keringanan bagi orang-orang yang dalam kondisi darurat untuk memakan makanan haram yang jika tidak dilakukannya bisa mengakibatkan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca juga Ali Imran 190-191 Demikian Surat Al Maidah ayat 3 mulai dari tulisan Arab dan terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan membuat kita menjauhi apa yang Allah haramkan serta membuat kita semakin bangga dan mencintai Islam. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Selainmenganggap Isa al-Masih sebagai Tuhan, mereka juga menuhankan yang lainnya. Karena itu sungguh, telah kafir orang-orang yang dengan sadar mengatakan bahwa Allah itu adalah salah satu dari tuhan 5:73, 5 73, 5-73, Surah Al Maa'idah 73, Tafsir surat AlMaaidah 73, Quran Al Maidah 73, AlMaidah 73, Al-Ma'idah 73, Surah Al Maidah ayat 73, #
Ilustrasi membaca Alquran. Foto UnsplashSurat Al Maidah yang dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai jamuan hidangan’ merupakan surat ke-5 dalam Alquran. Al Maidah diturunkan ketika peristiwa Haji Wada. Surah Al Maidah juga disebut Al Uqud perjanjian karena kata tersebut termuat dalam ayat pertama. Di mana Allah memerintahkan agar hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah dan perjanjian yang mereka buat terhadap sesama manusia. Perjanjian tersebut kemudian dijabarkan dalam Surat Al Maidah Ayat 2 yang berisi larangan dan perintah yang harus dikerjakan umat Islam. Berikut adalah bunyi Surat Al Maidah Ayat 2 Bacaan Surat Al Maidah Ayat 2يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِYā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb."Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu hadyu hewan-hewan kurban dan qala'id hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya".Ashabun Nuzul Ilustrasi tolong menolong. Foto FreepikAsbabun nuzul merupakan sebab-sebab suatu ayat Alquran diturunkan. Mengutip dari Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul oleh Jalal al-Din al-Suyuti, Surat Al Maidah ayat 2 diturunkan oleh Allah sebagai jawaban atas suatu peristiwa yang tengah terjadi. Ketika Rasulullah SAW bersama para sahabatnya berada di Hudaibiyah, mereka dicegah untuk tidak pergi ke Baitullah oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian lewat sekumpulan orang musyrik dari Timur yang hendak pergi berumrah ke Baitullah. Para sahabat Nabi SAW berkata “Kita cegah mereka orang-orang musyrik dari Timur sebagaimana mereka kaum kafir Quraisy mencegah kita untuk pergi ke Baitullah”. Ayat tersebut kemudian turun untuk menegaskan bahwa para sahabat tidak diperkenankan untuk melakukan pembalasan dengan landasan permusuhan belaka. Kandungan Surat Al Maidah ayat 2Surat Al Maidah ayat 2 mengandung berbagai hikmah yang penting untuk diresapi dan dipraktikkan oleh setiap muslim. Kandungan Surat Al Maidah ayat 2 mencakup Larangan berperang pada bulan tertentuLarangan menyiksa binatangPerintah untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, dan melarang untuk saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhanPerintah bertakwa kepada Allah
MCaPA.
  • 3r3iilagkl.pages.dev/34
  • 3r3iilagkl.pages.dev/20
  • 3r3iilagkl.pages.dev/93
  • 3r3iilagkl.pages.dev/103
  • 3r3iilagkl.pages.dev/67
  • 3r3iilagkl.pages.dev/115
  • 3r3iilagkl.pages.dev/137
  • 3r3iilagkl.pages.dev/207
  • asbabun nuzul al maidah ayat 3